
HIMBAUAN MENGURANGI RESIKO KERUMUNAN
In
Info Lainnya
Sehubungan dengan WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global serta Covid-19 ditetapkan sebagai KLB di Provinsi Banten. Pihak Rumah Sakit Dinda menghimbau :
Pembesuk pasien rawat inap : Maksimal 2 orang
Pengantar pasien rawat jalan / IGD : Maksimal 1 orang
Anak sehat dibawah 18 tahun DILARANG dibawa masuk ke Rumah Sakit
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerumunan dan keramaian serta mencegah penyebaran penyakit yang ada di Rumah Sakit kepada pengunjung yang sehat.
Kesehatan Anda Adalah Kepedulian Kami
#rsdinda #AyoSehat #BersamaRSDinda