
RSDINDA BEKERJA SAMA DENGAN PT. TASPEN PERSERO
30 Oktober 2019,
PT. Taspen Persero atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Berdasarkan permintaan dan masukkan dari Masyarakat Kota Tangerang, saat ini untuk meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit Dinda, kami sudah bekerja sama dengan PT. Taspen Persero.
Siapa saja yang menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja PT. Taspen Persero?
Pegawai ASN (kecuali pegawai ASN di lingkungan Kementrian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia).
Pejabat Negara, Pimpinan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN dan APBD.
Kecelakaan kerja apa saja yang menjadi jaminan PT. Taspen Persero?
- Dalam menjalankan tugas kewajiban;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalakan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya;
- Dan atau yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Prosedur Pelaporan Kecelakaan
- Peserta / Keluarga / Instansi / Fasilitas Kesehatan melaporkan kejadian kepada PT. Taspen (Persero);
- PT. Taspen (Persero) melakukan pengecekan ke lokasi kejadian;
- Jika diyakini tidak memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja (KK) maka PT. Taspen (Persero) menerbitkan SURAT TIDAK MENJAMIN;
- Jika diyakini memenuhi kriteria Kecelakaan Kerja (KK) maka PT. Taspen (Persero) menerbitkan SURAT JAMINAN PERAWATAN SAMPAI SEMBUH;
- Tunjukan Kartu Peserta Taspen KK atau KTP