
Pasien COVID-19 Omicron Gejala Ringan Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien COVID-19 Omicron Gejala Ringan atau Tanpa Gejala Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Dengan Syarat Sebagai Berikut :
Syarat Klinis & Perilaku :
– Usia < 45 Tahun
– Tidak memiliki komorbid
– Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
– Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat Rumah & Peralatan Pendukung :
– Bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lantai terpisah
– Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain
– Bisa mengakses pulse oximeter
Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022
Kesehatan Anda Adalah Kepedulian Kami
#rsdinda
#AyoSehat
#BersamaRSDinda